KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satu kasus penadahan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui lewat keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kasus penadahan tersebut melibatkan dua orang tersangka, atas nama Yoseph Francois Niko Saputra dan Safira Pratama Putri.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Penghentian penuntutan perkara ini telah disetujui Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Rabu (20/3/2024).

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Denny, Kepala Kejari Batam diminta segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Kasi Penkum menyampaikan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 

Melalui kebijakan keadilan restoratif ini, lanjutnya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian, perlu juga digaris bawahi bersama bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *