Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun Anggaran 2023.
“Barang bukti yang disita tersebut, berupa kendaraan dan bukti mutasi rekening,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Rabu (20/4/2024).
Denny merinci barang bukti kendaraan terdiri dari satu unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik di dealer mobil PT. Agung Toyota Tanjungpinang yang dibeli secara tunai melalui transfer Bank BCA sebesar Rp245.500.000, dan satu eksemplar fotocopy dokumen pembelian, STNK, BPKB, Kwitansi.
Kemudian, satu unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, STNK, BPKB, lalu satu unit sepeda motor Yamaha X-MAX, STNK, BPKB, dan satu unit sepeda motor VESPA, STNK, BPKB.
Berikutnya, satu unit sepeda motor Kawasaki KR150K, STNK, BPKB, satu unit sepeda motor Yamaha RXK 135, STNK, BPKB, satu unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), STNK, BPKB, satu buah Handphone iPhone 13, dua buah velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, dua buah ban merk IRC, dan satu buah piringan cakram.
Selanjutnya, ada juga dua buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, satu ban merk FDR dan satu ban merk SBL, dua buah piringan cakram, satu unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria) warna Biru Putih, STNK, BPKB.
Selain barang bukti itu, lanjut Denny, ada beberapa dokumen turut diamankan yaitu berupa satu lembar asli dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR Bestari Tanjungpinang Nomor : 00291 sebesar Rp250 juta, atas nama Santi Irian.
Lalu, satu lembar asli dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR Bestari Tanjungpinang Nomor : 00597 sebesar Rp150 juta, atas sama Made Idawati, satu lembar asli dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR Bestari Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp2 miliar atas nama Siti Hajar Siregar.
Setelah itu, satu lembar asli dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR Bestari Tanjungpinang Nomor : 00617 sebesar Rp2 miliar, atas nama Siti Hajar Siregar.
Uang tunai sebesar Rp110 juta yang terdiri dari 22 bundel uang pecahan Rp50 ribu. Uang tunai sebesar Rp100 juta yang terdiri dari 10 bundel uang pecahan Rp100.000. Uang tunai sebesar Rp2 juta yang terdiri dari 40 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Adapun barang bukti lainnya, masih menurut penjelasan Kasi Penkum Kejati Kepri, ada dokumen terdiri dari surat SOP Kebijakan BPR, satu bundel asli analisa laporan keuangan BPR Bestari, Soft Copy Mutasi Rekening Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, Berita Acara Penarikan dari rekening slip setoran / transfer/kliring/inkaso, Kwitansi, dan Buku tabungan.
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik pidsus berdasarkan penetapan sebagai berikut.Nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN TpgNomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN TpgNomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN TpgNomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN TpgNomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg,” ungkap Denny.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menahan tersangka berinisial AF, selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024).
Penahanan tersangka AF ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan untuk perkara TPPU Tersangka AF diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk di ketahui, PD BPR Bestari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD). (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

