KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Jakarta (Vnews.click) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani tandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Tanjungpinang. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Benny mengatakan, dengan adanya kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini untuk menguatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan kelembagaan.

“Hal ini bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh,” ucapnya.

Selain itu, katanya, pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dan proteksi sejak dini upaya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dan sekaligus proteksi, bahkan juga litigasi kepada PMI penempatan ilegal dan juga perdagangan manusia,” ungkap Benny.

Sementara, Hasan menyampaikan bahwa perlindungan bagi PMI penting dilakukan karena Kota Tanjungpinang sebagai salah satu daerah sebagai pintu keluar masuk PMI ke Negara tetangga.

“Maka Pemerintah Kota Tanjungpinang harus memastikan pekerja migran yang akan bekerja di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia agar memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku sehingga terlindungi hak-haknya sebagai pekerja,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan kerja sama bersama BP2MI selain memberi perlindungan juga memberikan bekal pelatihan bagi PMI, sehingga mempunyai keterampilan ketika bekerja keluar negeri.

“Dengan penandatanganan kerja sama ini, kolaborasi BP2MI dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan semua stekholder terkait diharapkan agar para pekerja akan terjamin dan terlindungi dari penyalur tenaga kerja luar negeri yang ilegal,” harapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *