KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan calon DPD RI Ria Saptarika di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Bawaslu juga memeriksa dua orang terlapor, yaitu Ria Saptarika dan anaknya Abdurrachman Zhafir Ria Saptarika yang juga seorang caleg DPRD Batam.

“Pemeriksaan saksi dan terlapor digelar pada tanggal 12-16 Februari 2024,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata, Rabu (21/2/2024).

Febri menyebut saat ini pihaknya tinggal melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Hasil pembahasan tersebut akan menjadi penentu apakah kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon DPD Ria Saptarika itu naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.

“Target kami, dalam pekan ini sudah ada hasil pembahasannya,” ujar Febri.

Kasus dugaan politik uang tersebut sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan Pemilu 2024 yang dilakukan Panwascam Belakang Padang beberapa waktu lalu.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kepri.

“Kasus ini sudah ditingkatkan jadi temuan bawaslu,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *