KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima laporan aduan masyarakat, terkait dugaan korupsi dan nepotisme di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/2/2024) sore.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Organisasi Masyarakat Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri bersama DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, mengungkapkan laporan dugaan korupsi  itu berkaitan dengan pembangunan perumahan suku laut di Kabupaten Lingga.

Pihaknya menduga pembangunan perumahan suku laut itu tidak sesuai spesifikasi dan aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

“Pembangunan perumahan suku laut itu hanya berbentuk rumah petak tanpa dilengkapi dengan toilet,” kata Adiya.

Selain dugaan korupsi, mereka juga melaporkan adanya dugaan nepotisme di DPKP Kepri ke jaksa, karena ada kegiatan proyek  lebih banyak dibebankan kepada satu orang PPK saja.

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri, Heri Purba, menjelaskan dugaan terdapat pembengkakan kegiatan yang diberikan kepada satu orang Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang mencapai 700 kegiatan dari total 1177 kegiatan yang ada di DPKP Kepri selama tahun 2023.

“Maka itu, hari ini kami juga melaporkan terkait dugaan nepotisme ke Kejati Kepri,” kata Heri.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso, membenarkan pihak  telah menerima laporan dugaan korupsi dan nepotisme di DPKP Kepri yang dilayangkan oleh JPKP dan GMNI Kepri.

“Tentunya kami akan mempelajari dan menelaah pengaduan ini, setelah itu kami sampaikan pada pihak pelapor terkait tindak lanjutnya seperti apa nantinya,” tutup Denny.

Selain Kejaksaan Tinggi Kepri, pengaduan serupa juga telah dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Kepri melalui Biro Umum, dan kepada DPRD Provinsi Kepri. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *