KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan ada indikasi oknum RT menghalang-halangi calon legislatif (Caleg) melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di wilayahnya.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan laporan kejadian itu disampaikan oleh tim pemenangan salah satu caleg, tepatnya di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Padahal caleg bersangkutan sudah menunjukkan surat pemberitahuan kepada polisi dan ditembuskan ke bawaslu terkait pelaksanaan kampanye di kawasan itu,” kata Yusuf, Selasa (30/1/2024).

Yusuf menyebut secara aturan, RT tidak berhak melarang para caleg berkampanye di daerah sekitar, selama mereka membawa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepolisian yang ditembuskan ke bawaslu sebelum melaksanakan kampanye.

Menurutnya jika ada caleg kampanye tanpa menunjukkan STTP, maka bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian berhak membubarkan kegiatan kampanye tersebut.

“Mungkin oknum RT yang melarang kampanye itu kurang paham terkait aturannya, tapi sudah kita tegur dan lakukan pembinaan,” ujar Yusuf.

Yusuf berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusifitas pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan berakhir tanggal 10 Februari 2024. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *