KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi dari negara Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Minggu, 17 September 2023.

Dalam kasus tersebut, petugas BC mengamankan seorang wanita berinisial A, salah seorang penumpang kapal MV. Marina JB, dengan barang bukti sebanyai 10.027 butir pil ekstasi.

Kepala KPPBC TMPB Tanjungpinang, Tri Hartana, menjelaskan, pengungkapan itu berawal ketika petugas BC melakukan pengawasan barang penumpang kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut, Malaysia dan tiba di pelabuhan internasional SBP Tanjungpinang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray, katanya, tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan ringan yang dibawa penumpang perempuan
berinisial A.

Lalu, tim penindakan BC Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati lima bungkus kacang yang di dalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.

“Jadi modusnya dikamuflase dengan makanan ringan. Jumlah pil diamankan sebanyak 10.027 butir,” ujarnya saat pres rilis di Kantor BC Tanjungpinang, Selasa (26/9/2023).

Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, tim penindakan BC Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.

Ia menegaskan dengan dilakukannnya penindakan ini, menjadikan petugas BC Tanjungpinang semakin awas dan siaga dalam sisi pengawasan barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

“Hal ini menjadikan sinergi antara BC dengan pihak kepolisian daerah setempat menjadi semakin baik ke depannya,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *