Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan tindak pidana umum lainnya di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, berupa 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kejahatan seksual.
Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender. Sementara barang bukti lainnya, dihancurkan dengan menggunakan palu, digerenda serta dibakar.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara narkotika, 7 perkara oharda dan 9 perkara Kamtibum” kata Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu.
Dia menerangkan pemusnahan barang bukti kasus 37 perkara tersebut, sudah mendapat kepastian hukum atau inkrah.
Lanna berharap ke depannya tingkat tindak pidana, terutama narkotika di Tanjungpinang dapat berkurang.
Pihaknya juga akan menghukum tegas, bagi siapapun yang terlibat kasus narkotika.
“Kita akan semakin ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tutupnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

