KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepri,
melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram dan 4.666 butir pil ekstasi.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus narkotika yang ditangani Polresta Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dihancurkan menggunakan mesin blender.

“Dari tiga kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku. Kasus pertama melibatkan AJT dan MS, kasus kedua melibatkan OKC, dan kasus ketiga melibatkan tersangka FU, MGP, STR, dan MSB,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu usai pemusnahan barang bukti narkotika.

Ia menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan terus bertindak tegas untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Kami jajaran Polresta Tanjungpinang bersama stakeholder terkait akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini turut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang dan perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *