KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tiga anggota Polresta Tanjungpinang, Kepri, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar, Rabu (2/8/2023).

Ketiga anggota polisi tersebut, yakni Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.

“Dua orang diberhentikan karena narkoba, satu orang lainnya karena desersi,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haribertis Ompusunggu.

Kapolresta mengingatkan kepada personel untuk menjaga etika dan perilaku dalam menjalani tugas sehari-hari, karena setiap perilaku polisi menjadi perhatian masyarakat.

“Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oknum polisi,” tegasnya.

Kapolresta menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh personil bermula dari hal kecil. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada personil untuk selalu mengawasi bawahannya. Seperti mengecek kehadiran apel setiap hari dan apabila tidak datang beberapa kali bisa langsung diingatkan.

“Kita ini keluarga, pelanggaran kecil langsung diingatkan, sehingga saat yang tepat bisa berubah dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” katanya.

Ia juga menambahkan guna mengantisipasi kejadian penyalahgunaan narkoba. Pihaknya juga akan melakukan tes urine personil secara acak setiap bulannya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *