TANJUNGPINANG (VNEWS.vilck) – PLT Gubernur Kepri Isdianto menegaskan seluruh pegawai negeri sipil maupun ptt yang terbukti terlibat kasus narkoba dilingkungan Pemprov Kepri akan dipecat secara tidak hormat.
Penegasan itu tertuang di dalam fakta integritas anti narkoba yang telah ditandatangani para ASN dan PTT Pemprov Kepri di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Selasa (07/01) kemarin. “Kita sudah tanda tangan fakta integritas anti narkoba. Jadi harus taati,” ujarnya.
Bunyi fakta integritas tersebut ada 4 poin. Pertama, tidak akan melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya. Kedua, berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja.
Kemudian yang ketiga, mematuhi terhadap segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkoba dan zat adiktif lainnya. Keempat, bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara, apabila melakukan perbuatan penyalahgunaan Napza.
“Kebijakan ini dilakukan sejalan dengan keinginan tokoh masyarakat kepri,” terang Isdianto.
Apalagi sepanjang tahun 2019 kemarin terdapat 2 hingga 3 pns Pemprov Kepri yang terlibat kasus narkoba dan masih diproses hokum.
Mantan Kepala BP2RD Kepri ini berharap kebijakan tersebut dapat mewujudkan perilaku hidup sehat tanpa narkoba bagi ASN dan tenaga honorer Pemprov Kepri.
Isdianto menambahkan pihaknya akan melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk mencegah perilaku narkoba di lingkup Pemprov Kepri. “Caranya dengan menggelar tes urine rutin sebulan sekali bagi seluruh ASN maupun PTT Pemprov Kepri,” tutupnya.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

