KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hasan, menyampaikan sebanyak 69 orang peserta mengikuti seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) di daerah tersebut.

“Tim seleksi telah menerima 69 berkas sejak dibukanya pendaftaran seleksi tanggal 8-22 Agustus 2023,” kata Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, Rabu (23/8/2023).

Hasan menyebut 69 orang pendaftar, masing-masing terdiri dari 38 pendaftar mengantar langsung berkas ke kantor Diskominfo Kepri, 26 pendaftar mendaftar melalui website, dan lima pendaftar mendaftar melalui email.

Selanjutnya, kata dia, tim seleksi akan segera melakukan seleksi administrasi untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat mengikuti tahap berikutnya, yaitu tes potensi.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada laman resmi Kepriprov dan Komisi Informasi Kepri dalam beberapa hari ke depan.

“Informasi laman khusus seleksi anggota Komisi Informasi dapat diakses di https://kepriprov.go.id/timsel_ki dan https://komisiinformasi.kepriprov.go.id/,”ungkapnya.

Hasan turut mengimbau kepada para peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mempersiapkan diri dengan baik sebagai persiapan dalam menghadapi ujian tes potensi.

“Tes potensi akan menguji kemampuan dan keterampilan para calon anggota Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjamin keterbukaan informasi publik di wilayah Kepri,” ucapnya.

Hasan menambahkan seleksi seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *