Vnews.click, Tanjungpinang – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum terhadap 6 orang nelayan asal Provinsi Kepri, yang ditangkap akibat melanggar batas wilayah tangkap perikanan di Malaysia.
“Jadi, memang benar 6 nelayan kita (Kepri) saat ini ditahan di Malaysia, karena diduga masuk wilayah perairan mereka tanpa izin dan kedapatan mengambil ikan,” kata Sigit di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kepri, Senin (8/6/2026).
Sigit menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia, sekaligus mendapatkan akses bertemu dengan keenam nelayan Kepri tersebut pada tanggal 5 Juni 2026.
Menurutnya kondisi terkini 6 nelayan itu dalam keadaan baik dan sehat. Mereka dititipkan di penjara Polis Diraja Malaysia (PDRM).
“Mereka akan menjalani proses hukum dengan dakwaan melanggar Pasal Akte Perikanan di Malaysia,” ujar Sigit.
Ia memastikan KJRI Johor Bahru telah menyiapkan pengacara khusus guna mendampingi setiap proses hukum yang dhadapi para nelayan Kepri itu.
Berdasarkan jadwal, lanjutnya, keenam nelayan tersebut akan menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Malaysia pada pertengahan Juni 2026.
“Bagaimana pun, Malaysia juga punya kedaulatan hukum, kita hormati. Namun, di sisi lain kita tetap memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi nelayan Kepri itu,” ucap Sigit.
Dia menambahkan kejadian penangkapan enam nelayan Kepri akibat melanggar batas wilayah tangkap ini menjadi yang perdana sepanjang tahun 2026.
Ia turut mengimbau para nelayan lokal lebih berhati-hati pada saat melaut, serta memahami batas-batas wilayah tangkap antara perairan Indonesia, khususnya Kepri dan Malaysia. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

