Vnews.click, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan masih mendalami kasus dugaan pencurian dan penggelapan besi bekas (scrap) seberat kurang lebih 49 ton milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Penanganan kasus dugaan pencurian puluhan ton besi scrap di kawasan industri pengolahan alumina tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.
Beberapa waktu sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
“Belum ada penetapan tersangka, hingga saat ini masih mengambil keterangan saksi,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, (27/7/2026).
Diketahui Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026 yang dibuat pada 12 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Bermula pada 11 Maret 2026 ketika sejumlah truk bermuatan besi scrap hendak keluar dari kawasan PT BAI. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan sebelum akhirnya manajemen PT BAI melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Bintan pada 12 Maret 2026.
“Besi tersebut merupakan sisa material konstruksi milik perusahaan yang rencananya akan dijadikan scrap, dengan berbagai jenis seperti besi padat, ringan, hingga tipis,” terang Kasat Reskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, AKP Bimo menjelaskan akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Hingga saat ini barang bukti berupa besi scrap dan 5 buah truk yang diduga digunakan sebagai alat pengangkut, selama hampir lima bulan masih berada di area PT BAI, dan belum dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

