BINTAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Seorang pemuda berinisal DS (19) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, lantaran nekat menyetubuhi anak gadis yang masih berusia 13 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan awalnya pelaku dan korban bertemu di salah satu Hotel di Kecamatan Bintan Timur, Sabtu 17 Mei 2025.

Saat itu, keduanya bersama beberapa teman lainnya sedang melakukan pesta di salah satu kamar hotel tersebut.

Di sela-sela pesta itulah, pelaku menyetubuhi korban saat korban ingin pergi ke toilet hotel.

“Korban dan pelaku sebelumnya sudah pernah berjumpa sekali, dan kemudian berjumpa kembali di kamar hotel bersama rekan-rekannya yang sedang mengadakan pesta, disitulah pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan,” kata Ipda Daeng, Jumat (1/8/2025).

Kejadian itu, lalu diketahui orangtua korban saat tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud hendak bertanggungjawab atas tindakannya.

Namun, orangtua korban tidak menerima tindakan pelaku terhadap anaknya, sehingga kemudian melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada 14 Juli 2025.

“Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kanit Reskrim.

Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Mis)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *