KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Lima orang aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Bintan yang divonis hukuman satu tahun penjara, lantaran keterlibatan dalam kasus penyelewengan dana kontribusi wisata mangrove, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai PNS.

Kelimanya yaitu Herika Silvia, mantan Camat Teluk Sebong. Sri Heny Utami, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bintan sekaligus mantan Camat Teluk Sebong. Julpri Ardani, Camat Teluk Sebong.
Herman Junaidi, Plt kades Sebong pereh.
Khairudin, Lurah Kota Baru.

Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan, Rony Kartika, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mempelajari hasil surat putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna pengambilan keputusan.

“Ada telaah administrasi, dengan membaca produk yang digunakan sebagai dasar turunan. Dalam hal ini merupakan produk putusan pengadilan, kemudian kita memberikan pertimbangan kepada pimpinan langkah apa yang harus diambil,” ujarnya.

Rony menyebut esuai aturan yang berlaku tentang ASN Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya wajib diberhentikan secara tidak hormat.

“Kerena ini tindak pidana korupsi, pasti konsekuensinya ke sana,” tutupnya.

Selain kelima ASN tersebut, terdapat dua terdakwa lain yang juga telah divonis dengan hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dengan denda yang berberbeda. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *