Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (28), pelaku eksibisionis atau kelainan seksual yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (1/8/2025) di daerah kilometer 10, Tanjungpinang. AP diciduk polisi di pinggir jalan bersama sepeda motornya.
“Dia kita tangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polresta dan Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo.
Pelaku diketahui melakukan aksinya di sejumlah titik, termasuk di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, aksi itu dilakukan berdasarkan lokasi yang didapat dari aplikasi hijau (MiChat).
Ketika menemukan target perempuan di lokasi sekitar, pelaku AP langsung melakukan tindakan tak senonoh dengan mempertontonkan alat vitalnya.
“Jadi pelaku mencari target lewat fitur lokasi MiChat. Jika ada perempuan di sekitar area itu, dia langsung mendekat dan melakukan aksi eksibisionis tersebut,” ungkap AKP Agung.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebut AP merupakan pekerja di salah satu perusahaan di Bintan. Ia telah menikah, namun belum memiliki anak.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

