KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri), memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi kepada 2.879 narapidana, di mana lima di antaranya langsung bebas.

“Penerima remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2.879 orang, meliputi 2.853 narapidana dan 26 anak binaan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam di Tanjungpinang, Sabtu (15/4/2023).

Ia mengatakan remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

“Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” ujarnya.

Saffar menyampaikan rincian penerima remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian pada hari raya Idul Fitri tahun ini berjumlah 2.866 orang. Meliputi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 340 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.

Berikutnya Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak  723 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.

Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 544 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.

LPKA Kelas II Batam, sebanyak 30 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari : sampai 2 bulan.

LPP Kelas IIB Batam, sebanyak 124 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.

Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 39 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.

Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 194 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari sampai 2 bulan.

Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 507 orang dengan besaran Remisi yang diperoleh 15 hari : sampai 2 bulan.

Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 365 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari 2 bulan.

Sementara, penerima remisi khusus II atau langsung bebas berjumlah 5 orang. Meliputi . Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 5 orang atas nama Eko Purwanto Bin Warsioto (Alm), perkara pencurian, lama pidana 2 tahun, dan perolehan remisi 3 bulan 1.

Selanjutnya Pardi Bin Watikarya (Alm), perkara  perjudian, lama pidana 9 bulan, dan perolehan remisi 15 hari.

Rahmat Hidayar Bin Ali Azan (Alm), perkara penadahan, lama pidana 1 tahun, dan perolehan remisi 15 hari.

Andry Giorfan Bin Atan, perkara pencurian, lama pidana 1 tahun 6 bulan, dan perolehan remisi 1 bulan.

Dimas Dewannata Bin Rajarjo Widodo, perkara  pencurian, lama pidana 2 tahun 6 bulan, dan  perolehan remisi 1 bulan.

Sedangkan remisi khusus II atau bebas menjalani subsider, sebanyak 8 orang yang tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 2 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 5 orang.

Penyerahan remisi akan dilaksanakan pada hari H lebaran di masing-masing UPT Lapas/LPKA/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *