Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 115 Warga Negara Asing (WNA) dideporatasi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepri sepanjang tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan, WNA tersebut rata-rata terlibat pelanggaran overstay atau melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia.
“Paling dominan terkait pelanggaran overstay,” kata Surya Mataram, Selasa (3/9/2024).
Surya Mataram menyatakan sesuai Undang-Undang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 1 menyatakan apabila WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Jika WNA bersangkutan tidak membayar denda, maka akan dilakukan tindakan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan bahkan bisa diperpanjang.
“Sementara bagi WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai deportasi dan penangkalan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Kepri sudah diatur dalam UU Keimigrasi.
Menurutnya jika WNA memakai visa turis atau wisata, terutama untuk wisatawan Asia Tenggara (ASEAN) yang mendapat perlakukan khusus bebas visa kunjungan ke Indonesia akan diberikan izin tinggal selama selama 30 hari.
“Kalau lebih dari 30 hari, harus bayar denda Rp1 juta,” ungkapnya.
Sementara WNA pengguna visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) diberikan izin tinggal di Indonesia selama 30 hari lalu bisa diperpanjang lagi selama 30 hari berikutnya, sehingga totalnya menjadi 60 hari.
Kemudian, untuk WNA pengguna visa kunjungan terkait kepentingan sosial, keluraga hingga uji coba bekerja diberikan izin tinggal di Indonesia maksimal selama enam bulan.
Lalu, ada pula visa kerja dan penyatuan keluarga (WNA menikah dengan WNI) diberikan izin tinggal selama satu tahun.
Berikutnya, lanjut Surya Mataram, Pemerintah RI juga telah meluncurkan golden visa bagi WNA dengan izin tinggal selama lima sampai sepuluh tahun di Indonesia.
Sepanjang masa tinggal itu, WNA bisa memiliki BPJS, menyekolahkan anaknya, bahkan dapat kemudahan memiliki aset properti di Indonesia.
“Salah satu syarat WNA dapat golden visa ialah memiliki dana jaminan sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke kas negara, jadi ketika mereka takmau lagi tinggal di Indonesia maka uang itu bisa diambil lagi,” paparnya.
Surya Mataram menambahkan jajaran Kemenkumham Kepri melalui imigrasi terus meningkatkan pengawasan keberadaan WNA di wilayah tersebut.
Apalagi letak geografis Kepri yang berbatasan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam hingga Filipina rentan menjadi pintu keluar-masuk WNA.
Pihaknya telah membentuk tim pengawasan orang asing (Tim Pora) melibatkan Imigrasi, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kemenag, hingga Disnaker di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan.
“Keberadaan Tim Pora memperkuat fungsi pengawasan orang asing guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan WNA, khususnya di Kepri,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

