Tanjungpinang (Vnews.click) – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) RI, Ni Luh Puspa menyatakan Pulau Penyengat, Tanjungpinang, akan dijadikan sebagai lokasi percontohan atau pilot project gerakan wisata bersih.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Penyengat, Senin (30/12/2024).
“Penyengat memiliki potensi besar untuk wisata sejarah dan religi. Cerita-cerita sejarahnya sangat kaya, sehingga storytelling di sini harus diperkuat agar wisatawan mendapatkan pengalaman yang lebih berkesan,” kata Ni Luh Puspa.
Dalam kunjungan itu, Wamenpar meninjau sejumlah destinasi wisata di pulau bersejarah itu, seperti Masjid Raya Sultan Riau, Bukit Kursi, dan kompleks makam Engku Puteri Raja Hamidah.
Ia memuji infrastruktur seperti dermaga dan jalan menuju situs yang dinilainya sudah baik, tetapi masih ada kekurangan yang perlu dibenahi. Misalnya, toilet masih terbatas, dan pengelolaan sampah di TPS 3R terkendala kurangnya daya listrik.
“Hal ini harus segera ditangani agar fasilitas di destinasi ini semakin optimal. Saya sudah menyampaikan hal ini agar pemerintah daerah dan pusat dapat bekerja sama mengatasinya,” ujar Wamenpar.
Sementara, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Hariyanto menambahkan perlunya perlengkapan penunjuk arah di setiap destinasi wisata.
“Tanda-tanda ini penting agar wisatawan dapat menjelajahi lokasi secara mandiri, meski ada pemandu,” jelasnya.
Gerakan wisata bersih, kata Hariyanto, akan menjadi gerakan nasional yang diinisiasi oleh Kemenpar dan melibatkan mitra strategis dari kementerian/lembaga seperti Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, serta mitra industri, swasta, dan BUMN melalui program CSR-nya.
“Beberapa mitra strategis sudah menyatakan komitmennya. Pada saat peluncuran nanti, akan ada pernyataan bersama untuk mendukung gerakan wisata bersih,” ujarnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

