Natuna (Vnews.click) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Irene Putrie melaksanakan kunjungan kerja dan supervisi ke Kejaksaan Negeri Natuna, dorong optimalisasi pelayanan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, Senin (22/9/2025).
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan guna melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi untuk memastikan pelaksanaan kinerja, tugas dan fungsi telah dilaksanakan optimal berorientasi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang humanis berkeadilan.
Wakajati Kepri dan rombongan langsung melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi dengan meninjau dan mengevaluasi capaian kinerja dan penyerapan anggaran pada setiap Seksi, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan yang diikuti oleh seluruh seluruh pegawai.
Kajari Natuna dalam laporannya menyampaikan bahwa capaian kinerja Kejari Natuna berdasarkan serapan anggarani telah mencapai 76,4%.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Wakajati dan rombongan di Natuna dan memohon arahan agar ia dan jajaran dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional,” kata Kajari Natuna.
Wakajati Kepri Irene Putrie dalam arahannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat soliditas, memperteguh integritas, dan memastikan bahwa setiap program kerja Kejaksaan telah dilaksanakan secara konsisten hingga ke daerah.
Beberapa hal penting yang ditekankan Wakajati, pertama, terkait kebijakan-kebijakan strategis Jaksa Agung, di mana kejaksaan dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
“Kebijakan ini bukan hanya arahan, tetapi menjadi pedoman kerja yang harus kita terjemahkan ke dalam tindakan nyata,” kata Wakajati Kepri.
Kedua, mengenai penindakan tindak pidana korupsi, saya ingin menegaskan bahwa Kejaksaan harus selalu berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Namun demikian, di balik penegakan hukum yang tegas, jaksa juga harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar setiap proses penanganan perkara benar-benar menjunjung tinggi hukum dan HAM.
Ketiga, saat ini menjadi sorotan dan tren adalah Restorative Justice. Program ini bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi sebuah paradigma baru dalam penegakan hukum.
Restorative Justice adalah upaya untuk menghadirkan hukum yang humanis, yang mengutamakan pemulihan keadaan dan keharmonisan sosial, tanpa mengurangi makna penegakan hukum itu sendiri.
“Dengan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat, menghadirkan wajah hukum yang menyejukkan, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kita,” ujar Wakajati Kepri.
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi keberlangsungan institusi Kejaksaan. Tanpa kepercayaan itu, sekeras apapun upaya yang kita lakukan tidak akan memberikan dampak yang signifikan.
“Mari kita jadikan momentum kunjungan kerja ini sebagai ajang untuk memperkuat komitmen, meningkatkan kualitas kerja, serta mengokohkan integritas agar Kejaksaan senantiasa dipercaya dan dicintai masyarakat,” tutup Wakajati Kepri.
Dalam kesempatan yang sama, sebagai wujud kepedulian sosial Wakajati Kepri beserta rombongan melaksanakan Bakti Sosial berupa pemberian bantuan Life Jacket dan paket sembako kepada kelompok nelayan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

