VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengingatkan, perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan perlu meningkatkan tanggung jawab mencegah kebakaran hutan dan lahan Karhutla.
Menurut politikus Partai Golkar itu, tanggung jawab itu perlu diperkuat dengan regulasi sehingga perusahaan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan, tetapi turut bertanggung jawab terhadap kelestarian kawasan yang dikelolanya.
“Bagi mereka, perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas, kegiatan di kawasan hutan itu diwajibkan untuk menyiapkan helikopter, helikopter water bombing, atau kemudian mungkin drone sekarang ini. Itu semua diperuntukkan untuk mengantisipasi ketika terjadi kebakaran,” kata Firman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Kesiapan sarana pemadaman oleh perusahaan, lanjut Firman, menjadi penting mengingat Karhutla dapat berkembang dengan cepat dan menimbulkan dampak luas.
“Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi, termasuk dengan memastikan ketersediaan peralatan dan dukungan operasional di kawasan yang menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Ditegaskannya, pemanfaatan kawasan hutan harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Perusahaan tidak seharusnya hanya mengambil manfaat ekonomi dari kawasan tersebut, sementara upaya perlindungan hutan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
“Jadi, dia jangan hanya mengeruk hasil ekonominya hutan saja, tapi kewajiban dia yang harus bertanggung jawab untuk mulai menjaga dan melestarikan hutan,” tegasnya.
Firman menilai, penyediaan sarana pemadaman tersebut dapat menjadi bagian dari kewajiban perusahaan dalam mengantisipasi Karhutla. Dengan demikian, ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya, perusahaan memiliki kemampuan untuk memberikan respons awal dan membantu mencegah api meluas.
“Karena itu regulasi ini harus ada kelembagaan. Sehingga kalau ini ada kelembagaan yang kuat, maka lembaga itu bisa bekerja sama dengan negara-negara lain,” ujarnya.
Firman menekankan bahwa upaya menjaga kawasan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, kelestarian hutan merupakan kepentingan bersama sehingga tanggung jawab perlindungannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.
“Tidak boleh mereka itu binatang langka harus dilindungi undang-undang. Harus mereka menjaga dalam bentang. Jangan hanya masalah aspek CPO-nya diambil, tapi satwa-satwa yang dilindungi itu malah menjadi korban daripada potensi ekonomi,” pungkasnya.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

