KEPRI PARIWISATA PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Pariwisata Provinsi Kepri menyampaikan usulan tarif visa kunjungan jangka pendek atau short term visa bagi wisman yang datang ke daerah itu sebesar 10 USD atau sekitar Rp150 ribu.

Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti, mengatakan usulan itu disampaikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 10 Januari 2024.

“Dalam surat itu, diusulkan besaran tarif izin tinggal kunjungan wisman untuk jangka waktu paling lama tujuh hari kurang lebih Rp150 ribu, seperti yang pernah berlaku di tahun 2011,” kata Guntur Sakti, Kamis (25/1/2024).

Guntur optimistis usulan tarif Rp150 itu dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri, termasuk menjaring WNA pemegang permanen residen yang berdomisili di Singapura dan Malaysia, maupun wisman yang melakukan kunjungan ke Singapura dan Johor (Malaysia) ke destinasi wisata Kepri.

Guntur menjelaskan bahwa kebijakan visa jangka pendek ini sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada pemerintah pusat karena pertimbangan nilai tarif visa pada saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang selama ini diterapkan cukup berat, sehingga menyebabkan wisman enggan berkunjung ke Kepri.

“Tarif VoA sekitar Rp500 ribu untuk masa kunjungan satu bulan, sementara wisman yang berlibur ke Kepri cuma dua sampai tiga hari saja, maka itu pak gubernur usulkan visa jangka pendek,” ujarnya.

Lanjut Guntur menyampaikan bahwa usulan Gubernur Kepri perihal permohonan dukungan visa jangka pendek bagi wisman subjek visa kunjungan saat kedatangan itu, telah disetujui kementerian Hukum dan HAM RI dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang dinyatakan pada pasal 82 ayat 2 ” izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

Fasilitas kebijakan visa kunjungan jangka pendek oitu dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) di Kepri dengan rincian, 5 TPI di Batam, 1 di Bintan, 1 di Karimun dan 1 TPI pelabuban laut di Tanjungpinang.

“Kendati demikian, saat ini fasilitas kebijakan visa jangka pendek tersebut belum terlaksana, karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh Kementerian Keuangan,” tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *