Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Provinsi Kepri telah menetapkan sebanyak 408 titik lokasi kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pemilu 2024 yang tersebar di tujuh kabupaten/kota daerah setempat.
“Titik lokasi tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik,” kata Anggota KPU Kepri, Jernih Milliyati Siregar, Kamis (25/1/2024).
Jernih memerinci sebaran titik lokasi kampanye rapat umum se-Kepri, meliputi Kabupaten Karimun 111 titik, Kota Tanjungpinang lima titik, Kabupaten Anambas 17 titik, Kabupaten Bintan (52 titik), Kota Batam 26 titik, Kabupaten Lingga 110 titik, dan Kabupaten Natuna 87 titik.
Menurutnya kampanye akbar tersebut sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, atau H-4 pemungutan dan penghitungan suara.
Ia mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan kampanye rapat umum sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan PKPU itu, kata Jernih, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnga dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
“Rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” ujarnya.
Lanjutnya menyampaikan di dalam PKPU itu juga mengatur bahwa peserta Pemilu 2024 boleh memasang alat peraga kampanye, seperti spanduk, reklame dan umbul-umbul.
Selain itu, ada pula bahan kampanye yang terdiri dari selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala (topi/jilbab), alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin serta alat tulis.
Jernih menegaskan bahan-bahan kampanye tersebut boleh dibagikan kepada masyarakat, dengan catatan nilai barangnya dibatasi maksimal Rp100 ribu, atau naik dibanding Pemilu 2019 sebesar Rp60 ribu.
“Kalau lebih dari itu, bisa jadi temuan Bawaslu,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

