Tanjungpinang (Vnews.click) – Bawaslu Provinsi Kepri telah menyiapkan posko aduan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Posko tersebut dibuka di kantor Bawaslu Kepri di Jalan W.R Supratman, Nomor 4-7, Kota Tanjungpinang, atau bisa melalui nomor telepon 081371517020.
“Posko aduan melayani masyarakat setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, Rabu (23/7/2025).
Selain di tingkat provinsi, kata Maryamah, posko serupa juga dibuka di masing-masing kantor Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri.
Posko ini bertujuan menampung laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti warga yang seharusnya terdaftar namun belum terdaftar, atau sebaliknya.
Posko pengaduan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kepri untuk memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir, serta melindungi hak pilih masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau temuan mereka dengan datang langsung ke posko yang tersedia.
“Misalnya, masyarakat ingin tahu apakah namanya sudah masuk daftar pemilih atau belum, posko telah menyiapkan link KPU untuk membantu pengecekan data yang bersangkutan,” ujarnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, lanjut Maryamah, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat meningkat, sehingga data pemilih yang dihasilkan lebih akurat dan berkualitas.
Maryamah turut menjelaskan proses PDPB dilakukan secara berkala oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota guan memperbarui data pemilih. Untuk KPU provinsi per enam bulan, sementara KPU kabupaten/kota per tiga bulan dalam setahun.
Data PDPB itu bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diturunkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.
“Data pemilih itu selanjutnya disinkronisasi oleh KPU, karena data kependudukan sifatnya dinamis, ada yang meninggal, bertambah usia, serta pensiun TNI dan Polri,” ujarnya.
Maryamah menegaskan Bawaslu memiliki peran dan fungsi mengawasi pelaksanaan PDPB yang dilakukan KPU, di antaranya
melakukan upaya pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggarana pada saat PDPB, misalnya memberikan imbauan kepada KPU agar bekerja sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, sambungnya, Bawaslu Kepri juga melakukan konsolidasi, koordiansi serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam aspek pengawasan PDPB.
“PDPB ialah upaya bersama guna meminimalisir kesalahan data pemilih, ketika data itu digunakan untuk pemilu 2029,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

