Bintan (Vnews.click) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Polda Kepri pada Jumat (7/6/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, saat dijumai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Proses Penahanan tersangka Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hasan, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap tersangka bisa dilakukan penahanan,” kata Kapolres Bintan.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengatakan bahwa Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Tersangka diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan surat palsu yang diduga palsu di saat tersangka menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam,” kata Kasat Reskrim.
“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Marganda.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka Muhammad Ridwan dan tersangka Budiman dalam kasus yang sama.
“Jadi penahanan yang kita lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan dua tersangka yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan minggu depan berkas kedua tersangka kami kirimkan kembali kepada JPU,” terang Kasat Reskrim.
Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur, kemudian Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap tersangka Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara melibatkan Muhammad Ridwan dan Budiman.
“Saat ini tersangka Hasan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

