Bintan (Vnews.click) – Seorang gadis berumur 14 Tahun yang dilaporkan hilang sejak Jumat, 31 Mei 2024, berhasil ditemukan oleh Polres Bintan.
Kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan orang hilang dari masyarakat ke Polres Bintan, terkait adanya seorang anak yang hilang.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.
Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, Batam.
Tak lama, polisi berhasil menangkap pelaku seminggu kemudian, Kamis (6/6/2024), pukul 18.00 WIB.
Selain itu, polisi juga menemukan korban sedang bersama seorang laki-laki berinisial AP (25) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam.
“Pelaku laki-laki inisial AP yang membawa kabur korban sudah kita amankan di Batam,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Margana P Limbong, Sabtu (8/6/2024).
Pelaku AP dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RIB Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

