BINTAN KEPRI SOSIAL

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bupati Bintan, Kepri, Roby Kurniawan mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 naik 8,23 atau Rp300.180, yaitu dari Rp3.648.714 pada tahun 2022 menjadi Rp3.948.894 untuk tahun 2023.

Roby menyebut sudah menandatangani usulan tersebut dan diserahkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Menurutnya usulan kenaikan nilai UMK 2023 tersebut berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Dalam rapat itu, ada dua usulan kenaikan UMK 2023, yakni sebesar 8,23 persen dan 7,27 persen atau Rp265.255, yaitu dari Rp3.648.714 pada tahun 2022 menjadi Rp3.913.938 untuk tahun 2023.

“Namun, akhirnya diputuskan naik 8,23 persen atau sebesar Rp300.180 untuk UMK tahun 2023,” ujar Roby, Kamis (1/12/2022) kemarin.

Ia mengatakan usulan kenaikan UMK 2023 tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, juga mempertimbangkan bahwa UMK Bintan sejak tiga tahun terakhir tidak pernah mengalami kenaikan.

“Usulan UMK Bintan 2023 tinggal menunggu disahkan Pak Gubernur saja,” pungkas Roby. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *