Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mempertimbangkan pemberian diskresi pajak hiburan di angka 20 sampai 25 persen kepada pelaku usaha di daerah tersebut.
“Seperti di Yogyakarta dan Bali itu, pajak hiburannya 20-25 persen. Mungkin kita bisa seperti itu, tapi perlu dihitung dulu,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan usai membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi kepada Pelaku Usaha di Trans Convention Center, Senin (19/2/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, kata Hasan, Pemkot Tanjungpinang menampung keluhan pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
Menurutnya para pelaku usaha mengusulkan agar pajak hiburan tetap di angka 15 persen, namun hal itu tidak dapat dipenuhi karena pemko harus menjalankan regulasi yang ada.
“Kita pastikan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu, masih ada diskresi yang akan diberikan untuk pelaku usaha di Tanjungpinang,” ujar Hasan.
Lanjut Hasan menyampaikan dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemko Tanjungpinang sengaja mendatangkan narasumber dari Kemendagri guna menyampaikan beberapa hal secara teknis terkait pajak hiburan kepada wajib pajak.
“Kita tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ungkapnya.
Hasan menyebut aturan tersebut membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah, melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.
“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” pungkas Hasan. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

