Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjangkau kawasan pesisir di daerah itu guna melakukan sosialisasi sekaligus mengajak warga mendaftar calon anggota Bawaslu periode 2023-2028.
Anggota Timsel Nikolas Panama, mengatakan, kegiatan sosialisasi penerima calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri dilaksanakan di kawasan pesisir Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.
“Semalam digelar di Bintan, tepatnya di pasar tani dengan jumlah peserta sosialisasi sekitar 30 orang. Hari ini, Jumat (28/4/2023), dilanjutkan di Karimun,” kata pria akrab disapa Niko ini, Jumat (28/4/2023).
Ia menyebut alasan sosialisasi menyasar daerah pesisir, karena menyesuaikan dengan letak geografis Provinsi Kepri yang terdiri dari ribuan gugusan pulau dan tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.
Melalui sosialisasi ini, katanya, diharapkan warga yang tinggal di kawasan pesisir hingga pulau-pulau kecil, antusias untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu, salah satunya dengan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu tingkat Provinsi Kepri.
“Sejak pendaftaran dibuka tanggal 17 April 2023 sampai 27 April 2023, jumlah pendaftar baru dua orang. Semakin banyak yang daftar, tentu akan lebih baik dan selektif,” ungkap Niko.
Niko menerangkan syarat umum warga yang ingin mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri periode 2023-2028, yakni berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1.
Selain itu, pendaftar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
“Pendaftar berdomisili di wilayah Provinsi Kepri yang dibuktikan dengan KTP dan KK,” ujar Niko.
Ia melanjutkan bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran beserta surat lamaran melalui email ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail . com atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Sekretariat, CK Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 10 Kota Tanjungpinang.
Dia menekankan hal yang harus digarisbawahi pendaftar pada saat mengajukan surat lamaran, yaitu wajib melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
“Selanjutnya, berkas yang dikirim terdiri dari tiga rangkap, satu asli dan dua fotokopi,” paparnya.
Niko mengutarakan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri akan ditutup pada Rabu 3 Mei 2023.
Namun demikian, jika jumlah pendaftar masih kurang 16 orang, maka proses pendaftaran akan diperpanjang pada tanggal 9-11 Mei 2023 atau tiga hari kerja.
“Kami mencari 16 pendaftar, lalu diseleksi lagi menjadi empat orang. Setelahnya, keempat nama itu akan diusulkan ke Bawaslu RI, untuk kemudian dipilih dua anggota Bawaslu Provinsi Kepri periode 2023-2028,” ucapnya.
Niko menambahkan informasi lebih lanjut soal persyaratan dan tata cara pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Kepri dapat diperoleh di laman https://kepri.bawaslu. go . id/ .
“Atau dapat menghubungi Awang di nomor 0812 2949 9783 dan Vivi di nomor 0852 6328 5488 pada hari kerja pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB,” pungkas Niko.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

