Tanjungpinang (Vnews.click) – Bertempat di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Tanjungpinang, Kamis (7/8/2025).
Identitas Buronan yang diamankan yaitu
Herman Yosef Ola Otawolo (52 tahun), yang tinggal di Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34 RT.002 RW.008, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan bahwa terpidana Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Saat diamankan, terpidana Herman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Terpidana juga telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024 tersebut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

