Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan perkara tindak pidana penadahan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kejari Bintan mengajukan satu perkara penadahan dengan tiga orang tersangka yang dimohonkan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Senin (24/6/2024).
Denny menyampaikan ketiga tersangka dimaksud terlibat perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), masing atas nama Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra, Silvi Tiara Putri Binti Razali, dan Rangga Saputra Als Apek Bin Muhamad.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.
“Permohonan keadilan restoratif atas ketiga tersangka telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” ungkap Denny.
Lanjutnya menyampaikan penghentian penuntutan perkara penadahan tersebut dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ditambah ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ujar Denny.
Selain itu, penyelesaian perkara ini juga mempertimbangkan faktor sosiologis, yang mana masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Denny melanjutkan usai dikabulkannya penghentian penuntutan perkara tersebut, maka Kepala Kejari Bintan harus segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia turut menambahkan bahwa Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Hal itu merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang terciderai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

