Tanjungpinang (Vnews.click) – Tiga kabupaten/kota di Kepri mengajukan gugatan pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.
Sementara khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri, tak ada tercatat mengajukan gugatan pilkada di MK.
“Selanjutnya, tinggal menunggu proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada 7 Februari 2025,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Senin (16/12/2024).
Ferry menyampaikan KPU Kepri melakukan upaya pendampingan terhadap KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi sidang gugatan pilkada di MK.
Sementara untuk kuasa hukum, akan disiapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota di Bintan, Lingga dan Batam.
“Secara umum KPU di tiga kabupaten/kota sudah siap menghadapi proses persidangan gugatan pilkada 2024 di MK,” ujar Ferry.
Berdasarkan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada 2024 yang terdata di webiste www.mkri.id, untuk pilkada Bintan diajukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh pemohon Budi Prasetyo selaku pemantau Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan, dengan Kuasa Hukum Agung Ramadhan Saputra. Adapun pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan 2024.
Kemudian, pengajuan permohonan pilkada Lingga diajukan oleh pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02 tanggal 9 Desember 2024, dengan Kuasa Hukum Dwi Amelia Permata dan kawan-kawan. Pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lingga 2024.
Terakhir, pengajuan permohonan pilkada Batam diajukan pemohon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood selaku calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01 pada tanggal 9 Desember 2024, dengan Kuasa Hukum Khoirul Akbar dan kawan-kawan. Pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam 2024. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

