HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan pendeportasian terhadap 67 warga negara Tiongkok, karena terlibat sindikat penipuan investasi di Kota Batam.

Kepala Rudenim Tanjungpinang mengatakan seluruh WNA dimaksud merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yang sebelumnya dikenai tindakan administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sebelum pelaksanaan pendeportasian, seluruh deteni telah menjalani proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian di Rudenim Pusat Tanjungpinang,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Proses tersebut, kata dia, dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta otoritas Republik Rakyat Tiongkok guna memastikan seluruh persyaratan administratif dan dokumen perjalanan telah terpenuhi.

Ia menyampaikan pelaksanaan pendeportasian WNA Tiongkok diawali dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu dilaksanakan serah terima 67 deteni warga negara Tiongkok dari Rudenim Pusat Tanjungpinang kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

“Selanjutnya, para deportan diserahkan kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok untuk dipulangkan ke negara asal sesuai mekanisme kerja sama antarotoritas kedua negara,” ungkapnya.

Lanjutnya menyebutkan bahwa pelaksanaan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya setiap tahapan deportasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menegaskan pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan negara.

“Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tidak terlepas dari sinergi yang baik antara
satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *