KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, berhasil meringkus 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terjerat kasus tindak pidana narkotika.

Ketiga tersangka berinisial DD dan RN merupakan ASN di KSOP Tanjungpinang, serta HR merupakan seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Kepri.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Satresnarkoba  mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka DD.

Kemudian, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DD di rumahnya di kawasan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Jumat (9/8/2024) lalu.

Dari tangan DD, polisi menemukan satu butir ekstasi, satu bundel plastik, dan alat timbangan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ada upaya tersangka DD untuk menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuangnya ke dalam kloset,” kata AKBP Arief dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).

AKBP Arief menjelaskan dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka DD sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba bersama saudara kandungnya, yakni HR.

Tak hanya itu, tersangka DD juga sempat menjual lima butir pil ekstasi kepada seorang temannya, yakni RN yang kemudian ditangkap polisi pada Minggu (11/8/2024) lalu, pada pukul 01.00 WIB di kawasan Kijang Kencana, Tanjungpinang.

“Saat RN diamankan, polisi menemukan dua setengah butir ekstasi sama jenisnya yang ditemukan rumah DD,” jelas AKBP Arief.

Dari pengakuan RN, bahwa ia telah melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi dengan DD sebanyak 3 kali dalam jangka waktu yang berbeda.

Atas perbuatannya, HR dan RN akan dilakukan rehabilitasi di BNN Tanjungpinang, karena keduanya positif pengguna narkoba.

Sedangkan DD, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *