KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sepuluh orang remaja terjaring operasi persuasif yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang disidangkan, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (21/7/2022).

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) Novarina Manurung, bertindak sebagai Hakim tunggal. Dalam putusan sidang, kelima pasangan remaja itu di denda Rp 250 ribu.

“Berdasarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2018, menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 250 ribu dan jika tidak sanggup untuk membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama tujuh hari,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Bidang PPUD, Agus Hariono mengungkap kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang, sebagai bentuk penegakan perda.

“Razia yang kami lakukan tadi malam bekerjasama dengan kepolisian dan Satpol PP Provinsi, didapati lima pasang muda-mudi, yang sedang berduaan baik di wisma dan di kamar kosan,” ungkap Agus.

Para tersangka pun langsung membayar denda di lokasi sidang. Usai membayar denda yang di kenakan, barang bukti berupa KTP, HP dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada tersangka. (Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *