TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Terdakwa Kalpison alias Eka, di vonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus pencurian laptop di salah satu tempat pendidikan Quran Center di Bintan Center beberapa waktu lalu.
Putusan ini dibacakan ketua majlis hakim pada sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/12) kemarin.
“Dalam pembacaan putusan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian cara pemberatan. Maka terdakwa di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumedi.
Sidang ini di pimpin hakim Sumedi di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang Zaldy Akri. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama 1 tahun penjara. (Sud)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

