KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban, Kabupaten Bintan tahun 2018 senilai Rp2,4 Miliar divonis hakim dengan hukuman bervariasi.

Ketiga terdakwa yakni Herry Wahyu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengadan lahan TPA. Terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriatna, keduanya pihak swasta.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa Herry Wahyu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara. Sementara itu, Ari Syafdiansyah divonis dengan hukuman selam 6 tahun penjara dan Supriatna dihukum 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” terang majelis hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk terdakwa Herry Wahyu.

Denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk terdakwa Ari Syafdiansyah dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan untuk terdakwa Supriatna.

Selain hukuman badan dan denda, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.

Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan.

Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 Miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Herry Wahyu dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut 8,5 tahun penjara dan terdakwa Supriatna dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Sementara itu, atas putusan tersebut, JPU mengatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan hal yang sama. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *