KEPRI PARBUD TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak lima usulan karya budaya asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Hal itu diputuskan dalam sidang penetapan WBTb Indonesia yang berlangsung pada tanggal 28-31 Agustus 2023, di Jakarta.

“Alhamdulillah. Dari lima yang diusulkan Kepri, semuanya lolos dan ditetapkan sebagai WBTb 2023. Semoga tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak lagi,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri dan Riau, Jumhari, Kamis (7/9/2023).

Jumhari menyebut kelima usulan karya budaya ini berasal dari lima kabupaten/kota se-Kepri, yakni Kota Tanjungpinang mengusulkan zapin Penyengat, Kota Batam mengusulkan jogi, Kabupaten Lingga mengusulkan tempah bidan dan legenda meriam tegak, serta Kabupaten Karimun mengusulkan Berdah.

Ia menyampaikan sebelum sidang putusan penetapan WBTb, masing-masing perwakilan kabupaten dan kota memaparkan usulannya di hadapan tim penilai. emua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab dengan baik oleh seluruh perwakilan.

“Memang sempat ada beberapa pertanyaan yang agak sulit dijawab, terutama berdah, karena banyak daerah dari provinsi lain seperti Jambi juga memiliki kesenian ini,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, mengucap rasa syukur atas lolosnya Zapin Penyengat untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2023.

Dengan diakui sebagai WBtB Indonesia, kata dia, Zapin Penyengat akan lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dan dunia.

Selain untuk memperkenalkan kekayaan budaya di Tanjungpiang, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya.

“Zapin Penyengat memiliki ciri khas gerakan tari yang berbeda dari jenis zapin yang lain,” ujar Nazri.

Sebagai informasi, seluruh usulan dari semua provinsi di Indonesia yang direkomendasikan ada 213, termasuk Zapin Penyengat. Dari jumlah tersebut dua usulan gagal atau ditangguhkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *