KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah hingga Agustus 2024 sebesar Rp956 juta. Capaian tersebut masih jauh di bawah target retribusi sampah yang sebesar Rp4 miliar pada tahun 2024.

“Targetnya masih sama dengan target tahun lalu yaitu Rp4 miliar,” kata Kepala DLH Tanjungpinang, Ahmad Yani, Sabtu (24/8/2024).

Yani mengakui pihaknya mengalami kendala untuk mencapai target retribusi sampah tahun ini karena terjadi penurunan tarif retribusi, menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ia mencontohkan pada Perda yang baru mengatur rumah-rumah warga di pinggir jalaan raya dikenakan membayar retribusi sampah sebesar Rp10 ribu atau turun dari sebelumnya sebesar Rp20 ribu per bulan.

Kemudian, rumah-rumah warga tidak di pinggr jalan raya yang dulunya dikenai retribusi sebesar Rp10 ribu turun jadi Rp5 ribu per bulan.

Begitu pula toko kecil yang tadinya Rp50, turun jadi Rp30 ribu per bulan. Sementara toko nesar atau ruko tadinya Rp120, turun jadi Rp50 ribu per bulan.

“Tarif turun tapi target retribusi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, makanya tahun depan kita usulkan penyesuaian target retribusi sampah ini,” ujar Yani.

Yani berharap penurunan tarif tersebut dapat meningkatkan jumlah masyarakat atau wajib retribusi dalam membayar uang retribusi sampah kepada juru pungut DLH Tanjungpinang.

“Kami gencar sosialisasi soal retribusi sampah ini, karena sudah diatur dalam Perda sejak 2012,” kata dia.

Yani menjelaskan bahwa retribusi sampah merupakan pelayanan jasa yang disediakan Pemkot Tanjungpinang melalui DLH terkait pengelolaan sampah. Iuran retribusi bersifat tidak wajib, namun dapat dipaksakan secara ekomomi.

Menurutnya seseorang tak punya sanksi apabila tidak membayar retribusi sampah, namun tidak akan dapat pelayanan jasa yang disediakan oleh pemkot.

“Tapi, ketika seseorang atau badan usaha dapat pelayanan jasa pengelolaan sampah yang disediakan pemkot, maka wajib bayar retribusi,” kata dia.

Ia mencontohkan warga yang membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dikenakan uang retribusi, karena sampah dari TPS itu diangkut oleh petugas DLH Tanjungpinang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Otomatis, warga dimaksud tergolong menggunakan layanan jasa pemkot sehingga wajib membayar retribusi sampah. Kecuali sampah diantar langsung ke TPS, maka tidak dikenakan retribusi.

Begitu juga warga yang membuang sampah di pinggir-pingggir jalan menggunakan drum, lalu diangkut petugas DLH, maka ikut dikenakan membayar retribusi sampah.

Termasuk ketika membuang sampah di laut, juga wajib bayar retribusi karena setiap hari DLH Tanjungpinang menyiapkan petugas dan armada untuk mengangkat sampah di laut.

“Demikian pula perumahan, toko, hotel/penginapan hingga perkantoran wajib bayar retribusi sampah,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *