VNews.click, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri diminta mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyusul penangkapan AKP Pardiman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Menurut Abdullah, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah, dalam rilisnya, Selasa (28/7/2026).
Politikus PKB itu menilai, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.
Ditegaskannya, apabila terbukti bersalah, para oknum tersebut tidak cukup hanya dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri. “Mereka juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dikatakannya, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

