VNEWS.CLICK, Surabaya – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU PIP harus melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Hal tersebut dikatakan Sturman Panjaitan dalam kegiatan serap aspirasi publik Baleg DPR RI, terkait RUU PIP, di Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Ampel Surabaya, Senin (15/9/2025).
“Untuk membuat rancangan undang-undang, kita (Baleg) melakukan partisipasi yang bermakna kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan partisipasi yang bermakna itu adalah informasi atau pendapat mereka ada dalam keterlibatan yang sesungguhnya,” ujar Sturman.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, salah satu bentuk partisipasi bermakna adalah memberikan ruang bagi publik, khususnya mahasiswa, untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus memperoleh jawaban langsung dari legislator.
“Lalu apa pertanyaan mereka? Dan kami harus menjawabnya. Jadi, kami kumpulkan masukan dan aspirasi) sebanyak mungkin, terutama di kampus-kampus,” kata Sturman.
Dikatakannya, UIN Sunan Ampel menjadi kampus pertama yang dikunjungi Baleg DPR RI untuk mendiskusikan penguatan moral Pancasila melalui RUU PIP. Ke depan, pihaknya berencana melanjutkan dialog serupa di berbagai perguruan tinggi lain.
“Tentu saja, kita tidak berhenti di sini. Kita juga akan mengunjungi kampus-kampus lain,” tegasnya.
Wakil Rakyat daerah pemilihan Kepri itu menilai antusiasme mahasiswa dalam forum ini sangat tinggi. Bahkan, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi sekalipun, menurut Sturman, merupakan bentuk ekspresi yang sah dalam demokrasi.
“Salah satu bentuk aspirasi mereka adalah demonstrasi. Menyampaikan pendapat itu bagus, karena tercantum dalam konstitusi,” kata Sturman.
Sturman menegaskan, penyusunan RUU PIP akan memberikan manfaat besar bagi seluruh elemen bangsa. Menurutnya, Pancasila tidak boleh hanya dipahami secara teoretis, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati, rasa keadilan, dan toleransi.
“Seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat, pendidikan, hingga dunia usaha, harus memahami apa dasar dan fokus Pancasila. Maka, harus ada badan yang mengelola, yang dilindungi, dan diatur dalam konstitusi,” imbuh Sturman.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

