Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MKR (25) ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 496 gram melalui Pelabuhan Internasional Bri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, pada Selasa (7/10/2025), sekitar pukul 12.20 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut berdasarkan hasil analisa tim analis Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri di Pelabuhan SBP.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di area X ray, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja
pemeriksaan guna dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.
Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping).
Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, penumpang mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan lanjutan, sehingga petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam.
“Saat penumpang diminta melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam,” ujar Joko dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut total berat bruto barang tersebut mencapai 406 gram dan diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine (sabu).
Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine.
Lanjut Joko menyampaikan tersangka MKR berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menuju Jakarta pada pukul 14.50 WIB.
“Tersangka bertindak sebagai kurir yang sudah dua kali menyelundupkan sabu untuk diedarkan di wilayah Indonesia. Benda itu diperoleh dari seseorang berinisial IR di Malaysia,” pungkas Joko.
Adapun tersangka MKR dan barang bukti sabu itu sudah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

