Tanjungpinang (Vnews.click) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyampaikan ada 4 potensi kerawanan korupsi yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam rapat koordinasi dan evaluasi survei penilaian integritas (SPI) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Yudha Wibowo, memaparkan, pertama dalam penyusunan APBD maupun APBD-P, di mana perencanaan dan penganggaran tidak akuntabel. Salah satu contoh, potensi pendapatan tidak realistis bisa menjadi salah satu modus korupsi.
“Pendapatan 1.000 tapi ditulis 5.000, entah dari mana asalnya tidak jelas. Tujuannya supaya proyek yang sudah ada anggarannya, pindah ke proyek yang baru muncul atau proyek titipan, sehingga proyek sebelumnya jadi mangkrak,” kata Agung Yudha saat memberikan arahan kepada gubernur dan bupati/wali kota di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Kedua, pengadaan barang dan jasa. Modusnya berupa penggelembungan dana atau mark up harga perkiraan sendiri (HPS) demi keuntungan ilegal pribadi, misalnya harga barang Rp100 tapi di-mark up jadi Rp200. Praktik ini merupakan salah satu modus korupsi yang paling umum dalam proyek-proyek pemerintah.
Contoh lainnya, adalah pengadaan langsung barang dan jasa atau pemecahan paket untuk menghindari lelang. Prosesnya dengan menunjuk langsung pemenang tender proyek.
“Tujuannya tentu ingin dapat fee atau komisi proyek. Misalnya 10 persen dari nilai tender,” ungkapnya.
Ketiga, masalah perizinan dengan modus bergaining hanya untuk kepentingan pribadi bukan rakyat.
Kepala daerah dan jajaran harus bisa memastikan kehadiran investasi betul-betul bermanfaat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah daerah. Apalagi di Kepri, ada proyek smelter tambang bertaraf internasional.
Ia mencontohkan di Banyuwangi ada investasi emas. Dalam setahun pemerintah daerah memperoleh pendapatan Rp1 triliun dari pabrik tersebut.
“Jangan sampai pada saat tahapan investasi masuk, ada negosiasi tertentu tapi bukan atas nama daerah melainkan pribadi. Dampaknya, rakyat semakin terbelakang dam alam pun rusak,” ungkapnya.
Keempat, yaitu pengelolaan pendapatan asli daerah terutama dari sektor bank pemerintah daerah (BPD) dan pengelolaan penerimaan participating interest (PI) 10 persen minyak dan gas.
Menurut Agung Yudha keberadaan BPD, khususnya Bank Riau Kepri (BRK) harus berkontribusi signifikan bagi daerah.
KPK menemukan ada kredit macet pembiayaan pekerja di BRK, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau korupsi.
“Kemudian untuk PI 10 persen migas di Kepri sedang berproses. Kami turut mendorong itu, karena pendapatannya lumayan besar bagi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Agung Yudha turut menyoroti database perpajakan tidak diperbarui, sehingga bagaimana pemerintah daerah bisa melihat mana objek pajak patuh dan tidak patuh.
Demikian pula dengan piutang yang tidak ditagih selama bertahun-tahun, sehingga bisa menimbulkan kerugian negara.
“Terkait keempat hal ini, kepala daerah khususnya di Kepri, silakan bersurat secara resmi ke KPK apabila membutuhkan pendampingan,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

