Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan pria berinisial AA, yang merupakan warga kelahiran Jakarta dan tinggal di Jalan Sumatera, Kota Tanjungpinang.
Ia ditangkap lantaran didapati menanam pohon ganja di kebun miliknya yang berada di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo mengungkapkan pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Kuantan, Perumahan Graha Kuantan Asri, Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).
Pelaku ditangkap berikut barang bukti tiga batang pohon ganja yang ditanam di dalam polybag, kemudian satu paket ganja yang sudah dipanen dan dibungkus falam plastik kecil, satu plastik headset warna hijau, dan satu unit handphone. Penangkapan pelaku turut didampingi Ketua RT setempat.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bintan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya informasi warga menanam pohon ganja di wilayah Bintan.
Setelah itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pohon ganja.
“Salah satu pohonnya sudah dipanen pelaku, untuk dikonsumsi sendiri. Bibit tanaman ganja diperoleh dari temannya di Jakarta,” terangnya.
Pelaku terancam melanggar Pasal 111 Ayat 1, Undangan-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

