Tanjungpinang (Vnews.click) – Hari Susanto (26) asal Tanjungpinang ditangkap polsek Tanjungpinang Timur, karena kedapatan membobol dan menggasak ratusan bungkus rokok senilai Rp7,3 juta milik tetangganya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono, mengatakan, pelaku yang merupakan pengangguran itu, melancarkan aksinya pada Minggu (15/1/23) di sebuah kios, yang terletak di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kronologi kejadian bermula saat pelaku nekat membobol pintu belakang kios tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil mencuri ratusan rokok yang tersimpan di bawah meja dan etalase,” ungkap Kapolsek dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (24/1/23).
Lanjut AKP Adam, keesokan harinya, Senin (16/01/23), ada saksi yang merupakan tetangga korban melihat pintu belakang kios terbuka, sehingga saksi melaporkan kejadian itu ke ketua RT setempat.
“Korban saat itu masih berada di kampung halaman, sehingga meminta pelapor atas nama Adi Libertus Sianturi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, menurut Kapolsek, korban mengalami kerugian senilai Rp7,3 juta.
Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (19/1/23) saat melakukan transaksi jual beli rokok hasil curiannya dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Rokok yang berhasil dijual oleh pelaku, setidaknya senilai Rp3 juta.
“Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan hidup, dan diduga untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP maksimal pidana penjara 7 Tahun penjara. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

