KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

Pelaku yang bermana Nanda Putra (38), merupakan seorang mantan admin PT. Kredit Plus Tanjungpinang berhasil diamankan di Kota Batam, Rabu (18/1/23).

“Terungkapnya penggelapan uang oleh pelaku, setelah PT. Kredit Plus pusat melaksanakan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada juni 2022 lalu,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/1/23).

AKP Adam mengungkapkan modus penggelapan keuangan oleh pelaku adalah dengan melakukan permohonan peminjaman dana, yang kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi sebesar Rp63 juta.

Selain itu, pelaku juga menggadaikan satu buah BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus bernama Raja Aulia sebesar Rp77,45 juta. Pelaku juga diketahui tidak menyetorkan dana top up konsumen perusahaan sebesar Rp6,6 juta.

Adapun hasil kejahatan dengan nilai total sebesar Rp132 juta lebih itu, digunakan oleh pelaku untuk hura-hura di tempat hiburan malam.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk hura-hura di Bintan Plaza.

“Atas perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP, tentang pengelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Ipda Apriadi. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *