VNews.click, Surabaya – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DR. Lia Istifhama mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sangat penting dan krusial untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan dan korban mafia tanah.
Hal itu dikatakan Lia Istifhama, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9/2026), saat Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jawa Timur guna menyerap masukan dan melengkapi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU Pertanahan.
“RUU Pertanahan ini sangat penting dan krusial. DPD RI berharap RUU tersebut mampu menjawab berbagai masalah pertanahan hingga korban mafia tanah,” kata Lia Istifhama.
Ning Lia, sapaan Lia Istifhama menjelaskan, pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait antara lain Pimpinan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur, merupakan momen penting bagi proses perjalanan RUU Pertanahan ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ade Yuliasih mengungkap berbagai persoalan pertanahan di Indonesia, mulai dari aspek administrasi hingga persoalan kewenangan serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, menjadi alasan penting perlunya RUU Pertanahan.
Menurut Ade, pengaturan pertanahan perlu dibuat lebih terpadu dan komprehensif sehingga mampu menjadi kerangka hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. RUU Pertanahan yang disusun Komite I juga diharapkan dapat melengkapi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
“RUU Pertanahan diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, menyelesaikan konflik pertanahan, serta memperjelas kewenangan pemerintah pusat dan daerah di bidang pertanahan,” ujar Ade.
Di acara yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengakui konflik pertanahan di Jawa Timur memiliki tren yang tinggi dan sangat menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.
Dijelaskannya, konflik tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan belum seluruhnya dapat dituntaskan. Kondisi tersebut antara lain disebabkan konflik yang bersifat lintas daerah, baik antar kabupaten/kota maupun akibat tumpang tindih kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Selain itu, konflik-konflik yang ada sering kali ‘digoreng’ melalui media sosial yang pada akhirnya menciptakan opini publik yang belum tentu benar. Hal ini tentunya harus diantisipasi melalui undang-undang,” katanya.
Adhy juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait kewenangan dan fungsi Bank Tanah dalam RUU Pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim juga mengidentifikasi banyaknya persoalan pertanahan yang kompleks di Jawa Timur, baik antara perorangan, perorangan dengan badan hukum, perorangan dengan pemerintah, maupun antarbadan hukum.
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Pertanahan adalah upaya menertibkan pengelolaan tanah agar praktik mafia tanah dapat diberantas. Hingga saat ini, menurut Naim, belum terdapat undang-undang tersendiri yang mengatur secara spesifik mengenai pelanggaran yang dilakukan mafia tanah.
“Oleh karena itu, dalam RUU Pertanahan diharapkan ada peradilan pertanahan khusus yang menangani masalah-masalah pertanahan, termasuk persoalan pelanggaran yang dilakukan para mafia tanah,” tegas Naim.
Naim juga mendorong agar RUU Pertanahan mengatur sistem pendaftaran tanah yang memberikan kepastian hukum lebih kuat.
“UU Pertanahan juga harus mengandung sistem pendaftaran tanah positif, di mana saat ini kita masih cenderung menganut sistem negatif,” imbuhnya.
Naim yang mulai menjabat pada Juni 2026 itu juga menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan tanah, khususnya terkait batas kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.
“Hingga kini kita masih dihadapkan dengan masalah mengenai siapa sebenarnya yang mengatur tanah, apakah Kehutanan atau BPN. Hal ini belum begitu jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya beban kerja kantor pertanahan di Jawa Timur. Menurutnya, salah satu kantor pertanahan di Jawa Timur bahkan menangani hingga 1.000 kasus sengketa tanah.
Bersama Pimpinan dan anggota Komite I DPD RI Ade Yuliasih dan Lia Istifhama, ikut sejumlah anggota Komite I antara lain Prof. Dailami Firdaus, Ismeth Abdullah, Agustin Teras Narang, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Arya Wedhakarna.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

