DPR RI NASIONAL POLITIK

VNews.click, Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI, Adian Napitupulu menilai negara bukan cuma sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah.

Dalam banyak kasus, menurut Adian, negara justru berkontribusi terhadap sengketa tanah melalui berbagai kebijakan, tumpang-tindih tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.

Hal itu dikatakan Adian dalam acara Media Briefing I Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI, bertajuk “RUU Pengaturan Reforma Agraria“, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut konflik tanah antara warga di Jakarta Utara dan daerah lainnya dengan PT. Pertamina. “PT. Pertamina itu siapa? Kan negara,” tegas Adian.

Demikian juga konflik tanah di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melibatkan warga dan petani setempat melawan perusahaan pengembang.

“Itu pemicunya adalah soal HGB yang melintasi sungai dan jalan, maka jalan adalah hak masyarakat. Yang menerbitkan HGB adalah negara, maka negara dinilai tidak cermat mengukurnya sehingga terjadi konflik tanah,” ujarnya.

Demikian juga dengan kasus objek wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang bangunannya dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Pihak yang mengeluarkan izin adalah negara (bupati), dan yang mencabutnya adalah gubernur yang juga negara,” ungkap Adian.

Demikian juga halnya dengan lahan 2 hektar yang diberikan negara kepada peserta transmigrasi di Sumatra, Kalimantan hingga Sulawesi.

Saat transmigran datang, itu tanah 2 hektar belum ada nilainya. Selang beberapa tahun, dan kawasan transmigrasi sudah ramai, itu tanah 2 hektar sudah ada nilai ekonominya.

“Ketika tanah itu digadaikan ke bank untuk biaya kuliah anaknya, ternyata bank menolak dengan alasan itu tanah adalah kawasan hutan. Dijual juga tidak bisa karena itu hutan,” ujar Adian.

Padahal, lanjut Adian, semua disain dan perencanaan termasuk penetapan wilayah transmigrasi disiapkan oleh negara dan diujungnya negara juga yang menganulir.

“Mestinya negara harus banyak belajar agar negara tidak menjadi sumber masalah dalam reforma agraria ini. Rakyat tidak punya kesalahan dalam konflik agraria,” pungkasnya.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *