KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya selama Ramadhan 1447 Hijriah yang diteken Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah per 13 Februari 2026.

“Kebijakan pembatasan itu diterapkan guna menjaga ketertiban sekaligus menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” kata Lis, Rabu (18/2/2026).

Lis menyebut SE tersebut ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam edaran itu, kata dia, pemilik usaha karaoke, bilyar, serta game online/playstation/warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari, yakni dua hari di awal Ramadhan, lalu satu malam pada 17 Ramadan (Nuzulul Quran), serta empat hari di akhir Ramadhan hingga tiga Syawal.

Selama Ramadhan, usaha karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.

Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga tiga Syawal, kecuali fasilitas hiburan di hotel yang dapat beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Sementara, untuk rumah makan atau sejenisnya, restoran, pujasera, serta kafe yang memiliki fasilitas hiburan hanya diperkenankan memutar musik tanpa bernyanyi dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus pada pukul 21.00–24.00 WIB.

“Rumah makan tetap dibuka seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Lis, selama Ramadhan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak.

Sedangkan setelah Ramadhan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Lis. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *